TEMPO.CO, Jakarta - Calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti hari ini, Senin, 7 Juli 2019, menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Destry mengatakan, banyak pertanyaan dari anggota Dewan yang tidak terduga diajukan kepadanya sebagai calon tunggal.
Baca juga: BI: Putusan MK Soal Pilpres Menang Jokowi Jadi Sentimen Positif
"Banyak yang tidak terduga ya, bervariasi dan satu orang itu bisa cabangnya banyak. Kami semua harus jawab, padahal sebenarnya kan mungkin nyambung, tapi mereka kritis-kritis," kata Destry ditemui usai menjalani uji kelayakan di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.
Hari ini, Komisi Anggaran atau XI DPR mengelar agenda fit and proper test bagi calon tunggal anggota Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat yang semula dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB mundur menjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan uji kelayakan baru rampung sekitar pukul 18.30 WIB.
Adapun nama Destry Damayanti merupakan calon tunggal DGS BI yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Jika lolos, Destry akan menggantikan DGS BI Mirza Adityaswara, yang masa jabatannya bakal rampung pada 25 Juli 2019.
Destry mengaku tidak terlalu tegang saat menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Dewan. Rasa tegang justru muncul sebelum ia duduk berhadapan dengan anggota Dewan. Dia sudah pasrah saat menjawab seluruh pertanyaan anggota dewan.
"Di dalam sih ya udah pasrah aja, pokoknya apa yang saya bisa jawab, ya pokoknya tugas saya sudah selesai," kata Destry.
Sementara itu, saat uji kelayakan, sebanyak 20 anggota Dewan mengajukan pertanyaan kepada Destry. Pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro, nilai tukar rupiah, kondisi lalu lintas devisa, peningkatan saluran kredit kepada UMKM.
Selain itu, anggota Dewan banyak mengajukan pertanyaan perkembangan pembayaran digital yang menganjal laju perbankan, isu sinergitas kebijakan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan DPR. Kemudian Destry Damayanti pun harus menjawab pertanyaan terkait wacana kebijakan redenominasi hingga revisi undang-undang perbankan.